RSS
Facebook
Twitter

Rabu, 23 November 2016

MEA n' AFTA, Peluang atau Tantangan?

              Hasil gambar untuk MEA AFTA


                MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) adalah realisasi pasar bebas di Asia Tenggara yang telah dilakukan secara bertahap mulai dari KTT ASEAN ke-5 di Singapura pada tahun 1992. Realisasi pasar bebas ini disebut dalam Framework Agreement on Enchancing ASEAN Economic Cooperation pada tahun 1992.
                Nah, pembentukan MEA sendiri berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN dalam KTT pada Desember 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan daya saing ASEAN serta dapat menyaingi Tiongkok dan India untuk menarik investasi asing. Tujuan dibentuknya MEA adalah untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN, dan diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah di bidang ekonomi antar negara di  ASEAN.
                Dampak dari MEA ini adalah munculnya pasar bebas di  bidang permodalan, barang, dan jasa, serta tenaga kerja. Konsekuensinya, akan terjadi dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal. Sebenarnya ada peluang dari MEA yang dapat diraih oleh Indonesia, diharapkan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik. Yang paling banyak berpengaruh dan sangat ditekankanadalah tenaga kerja terampil. AFTA tentu akan lebih mementingkan SDM terampil, mereka yang memiliki ketrampilan khusus, dan mampu bersaing dalam sebuah ‘pasar bebas’. Lalu, siapkah dan mampukah Indonesia bersaing dengan negara-negara ASEAN lainnya? Apa yang telah dipersiapkan Indonesia untuk menghadapi MEA dan AFTA?
                Sejauh ini, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru MEA dalam upaya persiapan menghadapi pasar bebas ASEAN. Dalam cetak biru MEA, terdapat 12 sektor prioritas yang akan diintegrasikan oleh pemerintah. Sektor tersebut terdiri dari tujuh sektor barang yaitu industri agro, otomotif, elektronik, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil. Kemudian sisanya berasal dari lima sektor jasa yaitu transportasi udara, kesehatan, pariwisata, logistik, dan teknologi informasi. Sektor-sektor tersebut pada era MEA akan terimplementasi dalam bentuk pembebasan arus barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja.
                Lalu apa langkah selanjutnya yang  harus dilakukan Indonesia untuk menghadapi  AFTA & MEA? Menurut pemikiran saya, Indonesia dapat melakkan lngkah-langkah berikut
·         Penguatan Daya Saing Ekonomi
·         Pengembangan Ekonomi Kreatif
Pemerintah harus melakukan berbagai cara (bisa dengan) berkampanye nasional dalam berbagai produk dalam negeri seperti busana, aksesoris, entertainment, pariwisata dan lain sebagainya, serta melakukan national branding.
·         Penguatan Sektor UMKM
Penguatan sektor UKM dapat dilakukan dengan peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.
·         Perbaikan Infrastruktur,yaitu perbaikan segala infrastruktur dalam berbagai bidang yang dapat menunjang aktivitas ekonomi.
·         Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),yang dapat ditingkatkan salah satunya melalui sarana pendidikan yang memadai.




Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintahan Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN

0 komentar:

Posting Komentar