MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) adalah realisasi pasar bebas di Asia Tenggara yang telah dilakukan secara bertahap mulai dari KTT ASEAN ke-5 di Singapura pada tahun 1992. Realisasi pasar bebas ini disebut dalam Framework Agreement on Enchancing ASEAN Economic Cooperation pada tahun 1992.
Nah,
pembentukan MEA sendiri berawal dari kesepakatan para pemimpin ASEAN dalam KTT
pada Desember 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kesepakatan ini bertujuan
meningkatkan daya saing ASEAN serta dapat menyaingi Tiongkok dan India untuk
menarik investasi asing. Tujuan dibentuknya MEA adalah untuk meningkatkan
stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN, dan diharapkan mampu mengatasi
masalah-masalah di bidang ekonomi antar negara di ASEAN.
Dampak
dari MEA ini adalah munculnya pasar bebas di
bidang permodalan, barang, dan jasa, serta tenaga kerja. Konsekuensinya,
akan terjadi dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus
tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal. Sebenarnya ada peluang dari
MEA yang dapat diraih oleh Indonesia, diharapkan perekonomian Indonesia menjadi
lebih baik. Yang paling banyak berpengaruh dan sangat ditekankanadalah tenaga
kerja terampil. AFTA tentu akan lebih mementingkan SDM terampil, mereka yang
memiliki ketrampilan khusus, dan mampu bersaing dalam sebuah ‘pasar bebas’.
Lalu, siapkah dan mampukah Indonesia bersaing dengan negara-negara ASEAN
lainnya? Apa yang telah dipersiapkan Indonesia untuk menghadapi MEA dan AFTA?
Sejauh
ini, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun
2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru MEA dalam upaya persiapan
menghadapi pasar bebas ASEAN. Dalam cetak biru MEA, terdapat 12 sektor
prioritas yang akan diintegrasikan oleh pemerintah. Sektor tersebut terdiri
dari tujuh sektor barang yaitu industri agro, otomotif, elektronik, perikanan,
industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil. Kemudian sisanya
berasal dari lima sektor jasa yaitu transportasi udara, kesehatan, pariwisata,
logistik, dan teknologi informasi. Sektor-sektor tersebut pada era MEA akan
terimplementasi dalam bentuk pembebasan arus barang, jasa, investasi, dan
tenaga kerja.
Lalu
apa langkah selanjutnya yang harus
dilakukan Indonesia untuk menghadapi
AFTA & MEA? Menurut pemikiran saya, Indonesia dapat melakkan
lngkah-langkah berikut
·
Penguatan
Daya Saing Ekonomi
·
Pengembangan
Ekonomi Kreatif
Pemerintah harus melakukan berbagai cara
(bisa dengan) berkampanye nasional dalam berbagai produk dalam negeri seperti
busana, aksesoris, entertainment, pariwisata dan lain sebagainya, serta
melakukan national branding.
·
Penguatan
Sektor UMKM
Penguatan sektor UKM dapat dilakukan dengan
peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi
dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, dan penciptaan
iklim usaha yang kondusif.
·
Perbaikan
Infrastruktur,yaitu perbaikan segala infrastruktur dalam berbagai bidang
yang dapat menunjang aktivitas ekonomi.
·
Peningkatan
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),yang dapat ditingkatkan salah satunya
melalui sarana pendidikan yang memadai.
Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh
pemerintahan Indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN
0 komentar:
Posting Komentar